Namun demikian memang kita tidak bisa mengesampingkan mereka yang walaupun belum melakukannya secara resmi mengikuti Undang-undang yang berlaku tapi telah merintis upaya penyelenggaraan kegiatan pendidikan non formal.
Pendidikan non formal saat ini telah menarik perhatian dan simpati masyarakat mengingat manfaat yang diperoleh tidak kalah dengan pendidikan formal yang telah mencetak sekian banyak sarjana.
Telah kita ketahui bersama bahwa banyak sekali kinerja suatu Lembaga , instansi Pemerintah maupun swasta maupun organisasi massa yang tidak memiliki kinerja seperti yang diharapkan , semata-mata karena adanya inkompetensi sumber daya manusia yang menjadi operator organisasi atau instansi tersebut.
Banyak petugas yang untuk melakukan tugasnya tidak berbekal kompetensi yang diperlukannya untuk melaksanakan pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya. Dengan demikian pada kenyataannya Pendidikan berbasis kompetensi telah menjadi kebutuhan dan keharusan yang saat ini disadari oleh banyak bihak. Kompetensi disini tentunya adalah Kompetensi ditempat kita melakukan aktifitas (occupational competency ), bukan kompetensi yang tidak ada kaitan langsung dengan aktifitas kita. Pendidikan non formal diharapkan akan memberikan solusi atas kebutuhan ini.
Kita sangat menghargai upaya Pemerintah melalui Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan , Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal Depdiknas yang akan memfasilitasi pendataan lembaga/satuan pendidikan yang menyelenggarakan kursus dan pelatihan, dengan memberikan Nomor Induk Lembaga Kursus (NILEK) Online.
Pada akhirnya secara bertahap setiap lembaga/satuan pendidikan nonformal dan informal yang menyelenggarakan kursus dan pelatihan wajib memiliki Nomor Induk Lembaga Kursus (NILEK) Online.
Ada hal lain yang harusnya menjadi pemicu bagi Lembaga Pendidikan Nonformal untuk segera mendaftarkan diri dan mendapatkan NILEK karena mulai tahun 2010, hanya lembaga/satuan pendidikan penyelenggara kursus dan pelatihan yang sudah memiliki NILEK saja yang diperbolehkan untuk:
1. mengakses dana blockgrant Kursus Para Profesi (KPP), Kursus Wirausaha Kota (KWK), Kursus Wirausaha Desa (KWD), Bantuan Operasional Penyelenggaraan Lembaga Kursus dan Pelatihan (BOP-LKP) untuk membeli fasilitas kursus, dan bantuan-bantuan lain.
4. diusulkan untuk dilakukan penilaian kinerja LKP.
Apalagi bahwa bagi Lembaga/satuan PNFI yang sudah memiliki NILEK, sudah berakreditasi lembaganya dari BAN-PNF, maka lembaga tersebut diperbolehkan untuk melakukan uji kompetensi dan menerbitkan sertifikasi kompetensi sendiri dan apabila dinilai kinerjanya bagus oleh Tim Dit. Binsuskel, akan diprioritaskan untuk bisa menyusun dan menyepakati MoU penyelenggaraan program-program Binsuskel.
Dengan demikian tentunya kita wajar mendukung keinginan Dirjen PNFI bahwa setiap Lembaga/Satuan PNFI yang menyelenggarakan kursus dan pelatihan, yang belum memiliki izin hendaknya segera mengurus ijin operasionalnya sesuai peraturan yang berlaku di Kabupaten/Kota dan mengusulkannya kepada Dinas Pendidikan Propinsi untuk memperoleh NILEK onlinine.
LPM Lentera Fortuna sendiri yang telah berdiri sejak 6 Agustus tahun 2000 telah memperoleh NILEK yaitu : 02207.4.1.0103.28/66/67/68 sebagaimana bisa dilihat di website www.infokursus.net pada menu informasi lembaga kursus. Salam Fortuna.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar