Kamis, 15 Oktober 2009

LPM Lentera Fortuna pada Hari Mencuci Tangan Dengan Sabun Sedunia 15 Oktober 2009


Hari ini 15 Oktober ditetapkan sebagai hari Mencuci Tangan Dengan Sabun Sedunia sebagaimana disepakati dalam Pertemuan Tahunan Air Sedunia (Annual World Water Week) yang berlangsung pada 17-23 Agustus, 2008 di Stockholm. Ini sejalan dengan dengan penunjukan tahun 2008 sebagai Tahun Internasional Sanitasi oleh Rapat Umum PBB.
Hari Mencuci Tangan Dengan Sabun Sedunia diharapkan akan memperbaiki praktek-praktek kesehatan pada umumnya dan perilaku sehat pada khususnya.
LMP Lentera Fortuna sebagaimana selama ini telah dilakukan didalam melaksanakan aktifitasnya , ikut aktif berkampanye tentang pentingnya Mencuci tangan dengan sabun. Pada hari ini LPM Lentera Fortuna yang sedang menyelenggarakan Bakti sosial kemasyarakatan di Kelurahan kampung Tengah mensosialisasikan dan mengajak masyarakat untuk ikut aktif didalam upaya menyehatkan masyarakat dari lingkup yang kecil di lingkungannya masing-masing.
Baca selengkapnya..

Sabtu, 10 Oktober 2009

Stefania Fernandez Krupij , mengubah impian menjadi kenyataan.



Mengulas artikel tentang Stefania Fernandez Krupij sebagai Miss Universe 2009 di Harian Kompas Sabtu 10 Oktober 2009 menambah sederetan bukti betapa bahwa tantangan dan kesulitanlah yang mampu membangun semangat juang kita.
Salah satu Juri kontes kecantikan tingkat regional di Venezuela terang-terangan memvonis bahwa gadis seperti Fernandez tidak akan memiliki masa depan di dunia kontes kecantikan manapun. Namun ternyata bagi seorang Fernandez justru memberinya alasan untuk tidak pernah menyerah dalam perjuangan mewujudkan cita-citanya.
Inilah yang akan menjadi topic pembicaraan kita kali ini dalam tulisan berikut.

Suatu hal lain yang perlu dicatat dari pernyataan Stefania yang sangat penting adalah unsur impian. Walaupun usianya masih belia namun Stefania jelas menggambarkan kapasitasnya , sebagai salah satu sosok figure yang mampu membuat impiannya menjadi kenyataan.
Kembali kepada konsep bahwa everything is created twice. Terciptanya segala sesuatu melalui proses paling tidak dalam dua tahapan , yaitu dalam pikiran kita kemudian diwujudkan dalam kenyataan. Tahapan penciptaan yang pertama tidak kalah penting dari proses selanjutnya yang terlihat secara fisik. Karena apabila kita mengalami kesulitan dalam menggambarkannya di benak kita maka proses selanjutnya akan menjadi terhambat.

Memang tidak banyak dari antara kita yang mampu menggambarkan impian dalam rumusan yang tegas dan jelas , sehingga karena tidak jelas maka dengan sendirinya maka cara mencapainya juga menjadi tidak jelas pula. Impian yang pasti dan jelas memperlancar  proses perwujudannya secara nyata. Semakin berat tantangannya , maka semakin tinggi nilai impian kita. Ini juga bisa diberi makna bahwa kita harus mensyukuri setiap kesulitan yang kita hadapi seberat apapun juga. Karena semakin sulit hambatan yang harus kita hadapi , maka semakin mudah potensi kita yang terpendam dalam diri kita tergali untuk membantu kita dalam proses menuju cita-cita.
Hal-hal utama yang bisa kita catat dan dituliskan dalam pembicaraan kita kali ini adalah pertama kita memang harus memiliki cita-cita yang jelas dan keinginan yang kuat untuk mewujudkannya , karena kita bisa merasakan betapa menyenangkannya apabila kita mampu meraihnya. Cita-cita dan impian ini selalu menemani kita setiap saat dalam benak kita membimbing arah perjalanan kehidupan kita.  Dan yang juga tidak kalah pentingnya adalah mengambil langkah nyata secara konsisten dan persisten untuk mecapai cita-cita tersebut. Selanjutnya kita percayakan dan serahkan semua kepada pencipta kita yang telah mengatur segala-galanya untuk kita. Salam Fortuna.





Baca selengkapnya..

Rabu, 07 Oktober 2009

Memilih materi Kursus Hantaran dan Kerajinan Tangan.




Kalau kita kembali kepada prinsip dasar pemasaran yaitu getting profit by satisfying the needs of the customers , maka layaklah kita mempertimbangkan materi kursus tidak semata-mata berpedoman pada SKKNI belaka , namun ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan. Yang jelas ialah bahwa peserta kursus hendaknya mendapatkan nilai tambah yang benar-benar bisa mereka manfaatkan. Didalam SKKNI memang ada kompetensi yang perlu dikuasai oleh para peserta dan berlaku standard untuk seluruh wilayah dimanapun di Indonesia. Namun kita masih bisa memiliki peluang mengubah obyek hantaran yang akan kita ajarkan sebagai pokok bahasan. Didalam tulisan ini kita akan membahas beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebagai bahan ajar dalam kursus hantaran.



Kompetensi yang ingin kita bekalkan kepada peserta kursus adalah kompetensi yang tentunya diharapkan practicable bagi mereka dari segala aspek. Pada dasarnya memang ketrampilan apapun akan berguna bagi peserta namun pengalaman selama ini karena kurang menguasai data peserta dan medan tempat kita akan mengajar maka kita mendisain materi berdasarkan pengetahuan dan apa yang biasanya kita laksanakan di Jakarta.

Agar supaya kompetensi yang kita ajarkan kepada peserta bisa langsung dipraktekkan untuk menghasilkan uang , maka penguasaan terhadap semua sumber daya yang diperlukan untuk mempraktekkan ketrampilan tersebut adalah hal yang sangat esensial.
Sumberdaya yang pertama tentunya adalah Sumber Daya Manusia. Perlu diketahui apakah di lokasi tempat kita menyelenggarakan kursus tersedia tenaga yang dengan mudah direkrut dan kemudian dibina untuk mendukung usaha kita. Sering kali kita mengalami kesulitan mendapatkan tenaga yang memilik kemauan untuk dididik dan ditingkatkan kompetensinya. Tidak semua orang yang kondisi perekonomian rumahtangganya kekurangan mau diajak belajar menambah pengetahuan dan ketrampilan.

Yang kedua sumber daya alat ; apakah didaerah tersebut bisa dengan mudah diperoleh alat-alat yang diperlukan untuk melakukan proses produksi. Ada beberapa jenis peralatan praktis yang tidak tersedia disemua tempat. Diperlukan survey untuk mengetahui apakah kalau kita ingin memproduksi sesuatu kita bisa membeli peralatannya di sekitar lokasi.
Yang ketiga tentunya adalah sumber daya material ; apakah di daerah tersebut bisa dengan mudah diperoleh bahan-bahan dasar yang diperlukan untuk memproduksi barang hantaran tersebut. Misalnya kita ingin mengajarkan ketrampilan membuat barang kerajinan tangan yang terbuat dari bahan kerang-kerangan , tentunya akan cocok apabila kita mengajarkan di daerah yang dekat laut. Apabila bahan dasarnya adalah tumbuh-tumbuhan tertentu maka kita harus yakin bahwa ditempat tersebut banyak tumbuh tumbuhan yang kita perlukan untuk bahan baku proses produksi.
Selanjutnya adalah sarana dan prasaran umum yang tersedia untuk proses produksi , termasuk perbankan , tenaga listrik , air bersih dan pembuangan air limbah , jalan penghubung transportasi darat ataupun air , baik itu untuk keperluan pengadaan semua sumber daya diatas maupun untuk proses pemasaran dan penjualan.
Inti dari pembicaraan kita sebagai kesimpulan adalah bahwa setiap kali kita ingin melaksanakan kursus di daerah terlebih dahulu harus ada pengumpulan data seperti yang kita uraikan diatas agar supaya kompetensi yang kita berikan kepada peserta benar-benar langsung bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan penghasilan. Selanjutnya adalah terserah kepada mereka , sejauh mana upaya yang mereka lakukan. Salam Fortuna.



Baca selengkapnya..

Senin, 05 Oktober 2009

MELESTARIKAN BUDAYA MELAYU.



Membaca ulasan Kompas Minggu 4 September yang lalu tentang kasanah music Indonesia yang telah berhasil mendominasi ringtone telpon seluler , memicu kembali semangat kita bahwa banyak lagu-lagu Indonesia telah mendapat tempat di blantika music Indonesia. Musik adalah salah satu cerminan budaya sehingga apabila salah satu budaya kita telah mendapat tempat di hati seluruh masyarakat Indonesia , tentunya ranah budaya yang lain akan tersentuh juga termasuk dalam budaya berbusana. Semangat kita untuk mempertahankan budaya batik menjadi cerminan juga bahwa kita pada dasarnya mencintai karya anak negeri tercinta ini.

Kita ucapkan selamat kepada para musikus kita yang telah berhasil menciptakan lagu-lagu yang telah menggoncang paradigma para penggemar music local dengan karya-karya yang sesuai. Walaupun demikian memang perlu dicatat bahwa kesesuaian itu tidak langsung menyimpulkan bahwa karya-karya kita memang bermutu. Namun paling tidak para musikus kita saat ini telah berhasil menbgidentifikasi dengan akurat apa yang menjadi keinginan masyarakat.


Dan ternyata bahwa music-musik saat ini telah menghimpun begitu banyak penggemar dan memang jenis music yang seperti itulah yang menjadi kesukaan mereka. Ada nuansa kesederhanaan yang terasa pada sebagian lagu yang menjadi puncak tangga lagu Indonesia belakangan ini.Apakah itu cerminan bahwa masyarakat Indonesia saat ini lebih suka dengan hal-hal yang sederhana dan mudah dicerna , walaupun barangkali kualitasnya sesungguhnya masih perlu diuji lebih jauh ? Itulah pekerjaan rumah bagi para pengamat music Indonesia yang perlu meneliti lebih lanjut. Apapun kita tetap acungkan jempol untuk para pemusik Indonesia saat ini. Salam Fortuna.
Baca selengkapnya..

DAFTAR BEBERAPA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT DENGAN MASALAH PENDIDIKAN NASIONAL.

Terkait dengan implementasi kegiatan kita dibidang pendidikan terutama non formal. Bagaimanapun juga yang terbaik tentunya adalah yang semaksimal mungkin memenuhi Peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut ini silakan apabila anda memerlukan salah satu dari peraturan perundang-undangan terkait silakan kontak kami. Terima kasih Salam Fortuna.

1. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 60/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah;
2. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah;
3. Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
4. Renstra Depdiknas 2004 – 2009;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional;
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 118/M/2005 tentang Pengangkatan Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah;
8. Road Map Direktorat Pembinaan SMK 2006 – 2010.
9. Surat Dirjen Mandikdasmen No. 905/C1.C3/KU/2006 tanggal 13 Februari 2006 tentang Rekening Sekolah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2006 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Manajemen;
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi;
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan;
13. Peraturan Menteri Pendidikan nasional Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2006 tentang pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
14. Permendiknas Nomor 34 tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang memiliki potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa, tanggal 15 September 2006.
15. Panduan Manajemen Berbasis Sekolah.2006. Departemen Pendidikan Nasional. Jakarta.
16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
17. Permendiknas Nomor 13 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, tanggal 17 April 2007
18. Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Manajemen Dikdasmen, Depdiknas Nomor 818a/C3/KEP/2007, tanggal 24 April 2007 tentang Penetapan SMP Standar Nasional Tahun Anggaran 2007
19. Permendiknas Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Tanggal 4 Mei 2007.
20. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan;
21. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
22. Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan
23. Petunjuk Pelaksanaan Pembuatan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS). 2007. Departemen Pendidikan Nasional. Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta.
24. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
25. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses.
26. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 43 Tahun 2007 tentang Koordinasi dan Pengendalian Program di Lingkungan Departemen Nasional Tahun Anggaran 2008.
27. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 44 Tahun 2007 tentang Alokasi, Klasifikasi, Mekanisme Belanja, dan Pertanggungjawaban Anggaran Belanja Departemen Pendidikan Nasional.
28. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 649/A.A3/KU/2008 tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan/Pengelola Keuangan pada Direktorat Pembinaan SMK, Ditjen Mandikdasmen tahun anggaran 2008;
29. Surat Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14/NPN/HK/2008 tanggal 24 Januari 2008 tentang Prioritas Pemberian Izin Pendirian Sekolah Menengah;
30. Panduan Pembinaan Sekolah Standar Nasional. 2008. Departemen Pendidikan Nasional. Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama. Jakarta : Depdiknas.
31. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2008 tentang Uji Kompetensi Bagi Peserta didik Kursus dan Pelatihan dari Satuan Pendidikan Nonformal dan Warga Masyarakat yang Belajar Mandiri.

Baca selengkapnya..