LKP Lentera Fortuna telah ditunjuk dan ditetapkan sebagai Tempat Uji Kompetensi Bidang Hantaran sebagaimana diuraikan dalam Surat Keputusan Ketua LSK Bidang Hantaran dibawah ini.
LEMBAGA SERTIFIKASI KOMPETENSI HANTARAN
Jln Raya Ragunan no 19 Jatipadang Pasar Minggu - Jakarta Selatan
Tel 021 98837913 - 085921205885 - 08561324500
KEPUTUSAN KETUA LEMBAGA SERTIFIKASI KOMPETENSI HANTARAN
Nomor : 25 / KEP / LSKH / 2010 TENTANG PENETAPAN TEMPAT UJI KOMPETENSI
Mengingat :
- Bahwa untuk dapat memperoleh sertifikasi dibidang hantaran seorang peserta didik kursus dan pelatihan dari satuan pendidikan nonformal dan warga masyarakat yang belaja rmandiri dalam bidang hantaran harus mengikuti Uji Kompetensi dibidang hantaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2008 tentang Uji Kompetensi bagi peserta didik kursus dan pelatihan dari satuan pendidikan nonformal dan warga masyarakat yang belajar mandiri.
- Bahwa Uji Kompetensi tersebut harus dilaksanakan pada suatu Tempat Uji Kompetensi yang kompeten pula.
Menimbang
- Bahwa sebagai hasil kajian Lembaga Sertifikasi Kompetensi Hantaran bekerjasama dengan Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan Direktorat Jendral Pendidikan Nonformal Informal Kementerian Pendidikan Nasional RI serta jajarannya pada tingkat Propinsi, Kabupaten, Kota maka beberapa Lembaga Kursus dan Pelatihan dibidang hantaran dinilai laik dan telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku dalam pembentukan Tempat Uji Kompetensi
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Ketua Lembaga Sertifikasi Kompetensi Hantaran tentang Penetapan Tempat Uji Kompetensi Hantaran
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN KETUA LEMBAGA SERTIFIKASI KOMPETENSI HANTARAN TENTANG PENETAPAN TEMPAT UJI KOMPETENSI HANTARAN
Pertama :
LKP LENTERA FORTUNA
Alamat : Jalan Ciliwung Raya no 20 Depok Timur - Jawa Barat Telp/fax 021 7715943 - 0856 1324500 Sebagai
Tempat Uji Kompetensi Hantaran
Kedua :
- Mewajibkan kepada Tempat Uji Kompetensi untuk segera :
- Membuat papan nama TUK dengan mencantumkan nomor Surat Keputusan Penetapannya.
- Melaporkan keberadaannya dan menggalang kerjasama dengan Dinas Pendidikan setempat.
- Melaksanakan Uji Kompetensi Hantaran dan melaporkan hasil pelaksanaan Uji Kompetensi tersebut kepada Lembaga Sertifikasi Kompetensi Hantaran.
Ketiga :
Apabila terjadi kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan perubahan seperlunya
Keempat :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Nopember 2010
Iesje Leksmono
Ketua
Tidak ada komentar:
Posting Komentar